BACA JUGA:
Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi
Pelaku AS kini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ada pun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Panti Pijat Plus Berkedok Kedai Kopi Sediakan PSK Seksi Layani Hubungan Intim
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait