Pasangan Kekasih Pura-Pura Jadi Polisi, Curi Ponsel Sopir Taksi Online untuk Beli Narkoba

Danandaya Arya Putra
Pasangan Kekasih Pura-Pura Jadi Polisi, Curi Ponsel Sopir Taksi Online untuk Beli Narkoba (Ist)

JAKARTA, iNewsJoglosemar.idPasangan kekasih pura-pura jadi polisi untuk memuluskan aksinya curi ponsel sopir taksi online. Pelaku menjual barang-barang curian itu untuk membeli narkoba. 

Pasangan kekasih itu adalah SR (34) dan AR (21). Mereka ditangkap polisi di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Minggu (23/7/2023). Keduanya mencuri belasan handphone (HP) milik sopir taksi online.

"Uang hasil jual HP korban digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/7/2023).

Putra menerangkan, pelaku AR berperan sebagai orang yang memesan taksi online. Sementara kekasihnya, SR, berperan sebagai orang yang mengaku sebagai anggota polisi.

"Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah awalnya mereka memesan taksi online melalui aplikasi dengan akun palsu. Mereka menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik atau alamat penjemputan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri," jelasnya.

Selanjutnya, ketika korban tiba di titik penjemputan, hanya pelaku AR yang menumpang, sementara kekasihnya tdak ikut. Pelaku AR saat sudah di dalam mobil juga tidak membawa ponsel.

"Pelaku SR sengaja naik taksi online tanpa membawa handphone miliknya sendiri karena di dalam perjalanan, pelaku SR akan berpura-pura meminjam handphone pengemudi atau korban untuk bisa berkomunikasi dengan kekasihnya," paparnya.

Dalam perjalanan, pelaku meminta korban menepi sebentar di pinggir jalan dengan alasan ingin menghubungi kekasihnya.

"Pada saat korban lengah, pelaku akan lari kabur membawa handphone milik korban," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui sudah melakukan modus penipuan dan penggelapan mengaku sebagai anggota polisi sebanyak 15 kali.

"Dengan lokasi empat kali di wilayah Tambora, tujuh kali di Cengkareng, satu kali di Kalideres, satu kali di penjaringan, dan dua kali di Tanjung Duren," paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network