Kerugian Penipuan Capai Rp9 Triliun, OJK Gandeng Bareskrim Polri

Taufik Budi
Kerugian Penipuan Capai Rp9 Triliun, OJK Gandeng Bareskrim Polri. Foto: ist

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan telah diterima. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9 triliun, dengan dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

IASC sendiri merupakan forum koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan yang dibentuk atas inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait dalam Satgas PASTI. Forum ini didukung asosiasi industri untuk memastikan penanganan penipuan dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat sinergi dalam penanganan laporan di IASC, terutama untuk mempercepat pengembalian dana korban. Upaya tersebut juga diharapkan meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap langkah pemerintah dalam memberantas penipuan sektor keuangan.

OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Masyarakat juga diminta melaporkan penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network