BANGKA - Mantan anggota TNI dibekuk polisi karena diduga mengedarkan narkotika di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Pria bernama Tri Junianto tersebut diduga seorang bandar narkoba di wilayah tersebut.
Tri dipecat dari TNI pada 2017. Saat itu dia tersandung kasus narkoba.
BACA JUGA:
Geger Wanita Poliandri, Bercinta 3 Kali sehari dengan Suami Muda
Penangkapan Tri dilakukan oleh Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka. Dia hendak bertransaksi dengan seorang bandar. Namun sang bandar berhasil lolos dalam penyergapan itu dan hanya dirinya yang tertangkap.
"Petugas mengamankan 169 gram sabu dan 10 butir ekstasi," kata Kapolres Bangka AKBP Indra, Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA:
Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Sempat Unggah Foto di Ruang 'Penjara' 1x2 Meter
Tri kemudian digiring ke rumahnya di Pangkalpinang. Polisi menemukan sabu seberat 3,6 kilogram yang dibungkus koran dan ratusan pil ekstasi. Dengan barang bukti sebanyak itu, polisi menduga Tri adalah bandar besar.
Kepada polisi, Tri mengaku hanya kurir dan baru menjalani pekerjaan itu selama tiga bulan terakhir. Narkoba itu dia dapat dari teman yang mendekam di Lapas Pangkalpinang.
BACA JUGA:
Pembunuh Janda Cantik Ditangkap, Tempat Persembunyian Dibocorkan Kerabatnya
"Dia mendapat narkoba itu dari rekannya warga Lampung yang berada di Lapas Pangkalpinang," ujar Indra.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler dan motor Tri untuk pengembangan penyidikan.
BACA JUGA:
Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait