Cek Gaji PPPK April 2025, Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

Vebyola Lutfikaputri
Cek Gaji PPPK April 2025, Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan (Ist)

 

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Pemerintah resmi mengumumkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode April 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya bagi para PPPK yang telah menunjukkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Penyesuaian gaji PPPK ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menyusun struktur gaji sesuai golongan. Selain itu, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020.

Gaji PPPK April 2025 Berdasarkan Golongan

Pencairan gaji dilaksanakan pada 1 April 2025, berikut daftar nominal gaji pokok berdasarkan golongan:

1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Tambahan Tunjangan PPPK

Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang menjadi hak PPPK, seperti:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural dan fungsional

4. Tunjangan kinerja

5. Tunjangan lainnya yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan

Adanya kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi PPPK, sekaligus meningkatkan motivasi dan kualitas layanan publik.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network