3. Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Pemerintah menetapkan sanksi bagi CPNS yang mundur setelah lulus seleksi atau setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, mereka yang mundur akan dikenai larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Namun, pengecualian berlaku bagi mereka yang mundur sebelum penetapan NIP akibat optimalisasi ke lokasi berbeda.
4. Prosedur Resmi Pengunduran Diri
Bagi CPNS yang mengundurkan diri saat proses pemberkasan, mereka wajib mengisi konfirmasi mundur melalui fitur DRH-SSCASN. Sementara bagi yang sudah memiliki NIP, harus mengajukan surat pengunduran diri resmi kepada instansi terkait. Jika prosedur ini tidak dipenuhi, peserta tetap dianggap lulus dengan konsekuensi tidak bisa mendaftar seleksi ASN berikutnya.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengingatkan bahwa sejak awal, salah satu syarat utama seleksi CPNS adalah kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di luar negeri jika diperlukan. "Ketentuan ini penting sebagai bentuk komitmen pelamar terhadap pemerataan kualitas pendidikan tinggi nasional," ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait