Orang Kaya! Bandar Narkoba Bawa Uang Sekoper Rp800 Juta Tebus Masa Tahanan 3 Bulan

Demon Fajri
Penyerahan uang Rp800 juta dari pihak bandar narkoba. (Foto: Demon Fajri)

BENGKULU - Terpidana bandar narkotika jenis sabu, Muksir, divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara. Tak ingin berlama-lama di penjara, dia menebus sisa tahanan 3 bulan dengan uang Rp800 juta.

"Terpidana ini tinggal menjalani sisa penjara 3 bulan lagi. Namun, sisa penjara itu dia tebus dengan uang Rp800 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (20/4/2022).

BACA JUGA:

Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, 80 Persen Hangus

Penyerahan uang Rp800 juta tersebut, kata Ristianti, diserahkan dari pihak terpidana ke Kejati Bengkulu, pada Selasa (19/4/2022). Terpidana ini dijerat Pasal 115 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:

Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Pelaku Datangkan Alat Berat

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network